Skip to main content

PENERIMAAN SANTRIWATI BARU SETINGKAT SMP TA 2026/2027

PROGRAM TAHFIZH, NAHWU DAN TATA BOGA

BACA PSB

Jabat Tangan Perempuan dengan Laki-laki

Submitted by admin on

Ketahuilah, hari ini berjabat tangan wanita dengan laki-laki ajnabi menjadi perkara yang populer, meniru budaya bangsa kristen Eropa. Padahal kita telah diperintahkan menyelisihi mereka dan kaum muslimin dari zaman salaf dan khalaf telah ijma atas tidak bolehnya menyentuh perempuan ajbani di seluruh bagian tubuhnya. Pelanggaran tersebut merupakan maksiat pada Allah ta’ala kecuali keadaan darurat. Karena tidak boleh bagi laki-laki memandangnya maka menyentuh lebih kuat lagi larangannya.

Masalah ini telah disepakati oleh ulama mazhab empat dan selain mereka, kerancuan ini muncul di zaman ini dari pendapat-pendapat aneh yang mengatakan bersalaman dengan perempuan ajnabi hukumnya mubah.

Dalilnya adalah hadits peristiwa berbaiatnya para wanita kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam, Aisyah radhiyallahu ’anha meriwayatkan:

فمن أقرَّ بهذا الشرط من المؤمنات، قال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: قد بايعتك، كلاماً. لا والله ما مسَّتْ يـدُهُ يـدَ امرأةٍ قطُّ في المبايعة، ما بايعهن إلا بقولِهِ: «قد بايعتك على ذلك»”

“Siapa yang menyepakati syarat ini dari kaum mukminah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam berkata kepada mereka: ’Sungguh aku telah membaiat kalian dengan ucapan’. Tidak demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita, sesungguhnya beliau membaiat dengan ucapan: ‘Sungguh aku telah membaiatmu atas perkara tersebut’.” (Al-Bukhari).

Pendapat Ulama dalam Masalah ini

Pendapat Mazhab Hanafi

Berkata As-Samarqandi: Sedangkan menyentuh wanita hukumnya haram baik dengan syahwat atau tidak, itu jika masih muda. Jika wanita itu sudah tua tidak mengapa bersalaman andai dia menyangka tidak naik syahwatnya tetapi apabila perempuan tua itu menjadi bersyahwat maka tidak halal bersalaman. (Tuhfatul Fuqaha: 3/334).

Pendapat Mazhab Maliki

Berkata Al-Baji: Bersabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam:

إني لا أصافح النساء

“Sesunggunya aku tidak menyalami wanita”. Maksudnya: Aku tidak mau bersentuhan tangan dengan wanita. Beliau inginkan -wallahu ’alam- menjauhi salaman. Hukum baiat dengan laki-laki dengan cara menyalaminya sedangkan pada perempuan terlarang bersalaman karena adanya bersentuhan kulit. (Al-Muntaha Syarah Al-Muwatha: 7/308)

Pendapat Mazhab Syafi’i

Berkata An-Nawawi: Semua yang diharamkan memandangnya maka diharamkan pula menyentuhnya, bahkan hukum menyentuh lebih kuat larangannya. Hanya dihalalkan memandang wanita ajnabi ketika ingin menikahinya atau situasi transaksi dan semacamnya dan tidak boleh menyentuh bagian apapun. (Al-Adzkar: 228).

Pendapat Mazhab Hanbali

Dalam Kasyaful Qina’: Tidak boleh bersalaman dengan wanita ajnabi yang masih muda karena perbuatan itu lebih buruk dari memandang, sedangkan untuk nenek-nenek dibolehkan laki-laki menyalaminya. (Kisyaful Qina’: 2/154).

Pendapat yang Menyelisihi

Syubhat

Berkata Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham Al-Ijtinaby fil Islam: Dibolehkan bagi laki-laki bersalaman dengan perempuan dan sebaliknya perempuan menyalami laki-laki tanpa kaos tangan. (An-Nizham Al-Ijtinaby fil Islam: 35).

An-Nabhani berdalil dengan hadits dari Umu ’Athiyah, dia berkata:

بايعنا النبي صلى الله عليه وسلم فقرأ علينا أن لا يشركن بالله شيئا ونهانا عن النياحة فقبضت امرأة منا يدها

“Kami telah berbaiat kepada Nabi shallallahu ’alaihi wassalam, lalu beliau membacakan kepada kami “bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatupun dengan Allah”, dan beliau melarang kami untuk meratap. Maka seorang wanita di antara kami menarik kembali tangannya.” (Al-Bukhari).

Berkata An-Nabhani: Hadits ini menunjukkan Rasulullah membaiat wanita dengan bersalaman dipahami dari kalimat “Maka seorang wanita di antara kami menarik kembali tangannya”. Maksudnya wanita-wanita lain tidak menarik tangannya, yaitu berbaiat dengan bersalaman.

Sanggahan

Sesungguhnya maksud dari menarik tangan dalam hadits: Mengakhirkan penerimaan baiat, pendapat ini disampaikan Al-Hafizh Badruddin Al-’Aini. (’Umdatul Qari: 19/231).

Jika dimengerti kalimat tersebut dengan berjabat tangan maka dilakukan dengan kaos tangan sebagaimana penjelasan Al-’Aini dalam ’Umdatul Qari sebagai kompromi berbagai riwayat.

Sesungguhnya riyawat lain perihal Nabi shallallahu ’alaihi wassalam membaiat para wanita sangat jelas dan menguatkan bahwa Rasul shallallahu ’alaihi wassalam tidak menyalami wanita dalam baiat, seperti hadits dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha :

لا والله ما مست يد رسول الله يد امرأة قط غير أنه بايعنهن بالكلاك

“Tidak demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita, sesungguhnya beliau membaiat dengan ucapan.” (Al-Bukhari)

Maka ta’wil hadits Umu ’Athiyah bertentangan dengan perkataan Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam, dan perkataan beliau shallallahu ’alaihi wassalam diutamakan dari perkataan orang lain dalam semua perkara.

Berkata Syeikh Al-Bani: Kesimpulan, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam tidak pernah bersalaman dengan wanita dalam baiat dan dalam pertemuan. (Silsilah Ahadits Ash-Shahihah: 2/55).

Syubhat Berkata An-Nabhani: Sesungguhnya tangan wanita bukan aurat, maka tidak haram melihat tangannya tanpa disertai syahwat artinya tidak diharamkan pula menyalaminya. (An-Nizham Al-Ijtima’i fil Islam: 35).

Sanggahan

Sesungguhnya masalah tangan wanita bukan aurat sebagaimana pendapat sebagian ulama bukan berarti boleh menyentuh dan menyalaminya. Bahkan para ulama sepakat haram hukumnya menyentuh wajah, telapak tangan wanita tanpa darurat walaupun bagian itu bukan aurat.